JAKARTA, BARAK.ID – Konten parodi berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ yang dibuat oleh selebriti TikTok, Vicky Kalea alias Vicky Hidayat, membuatnya berurusan dengan hukum karena pencatutan logo PT Indosiar Visual Mandiri tanpa izin. Pihak Indosiar berang lantaran parodi yang dibuat Vicky mengundang perhatian publik dan disebut merusak reputasi.
Bikin Parodi “Jasa Bikin Anak Keliling”, Vicky Kalea Dipolisikan Indosiar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mengatakan bahwa Vicky telah dilaporkan ke polisi terkait pencatutan logo tersebut tanpa izin dari pihak Indosiar.
Menurut Kombes Syahduddi, kasus ini bermula pada 4 Juli 2023 ketika Indosiar mengetahui adanya konten yang dibuat Vicky menggunakan logo mereka. Dalam keterangannya, Vicky mengakui telah membuat konten parodi tersebut menggunakan handphone pribadinya, dengan bantuan dari istrinya.
Baca Juga: Parodi Pintu Berkah “Jasa Keliling” Merusak Reputasi Indosiar
Konten yang memparodikan program ‘Pintu Berkah’ ini berhasil menaikkan jumlah pengikut Vicky di TikTok secara signifikan.
“Akun TikTok milik Vicky Kalea telah ditonton sebanyak 19 juta kali dengan total durasi pemutaran mencapai 25.246 jam. Jumlah pengikutnya meningkat menjadi 55 ribu orang,” ungkap Kombes Syahduddi, Kamis (16/11/2023).
Namun, popularitas tersebut membawa konsekuensi hukum bagi Vicky. Ia terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga: 2 Pesawat TNI AU Jatuh di Lereng Bromo, Data 4 Korban Tewas dan Jenis Pesawat
Meski demikian, baik pihak terduga pelaku maupun pelapor menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai. Kepolisian Metro Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam mencapai kesepakatan antara kedua pihak. “Kami akan berupaya mencapai keadilan restoratif melalui mediasi ini,” tutur Kombes Syahduddi. (*)