BARAK.ID – Desa Tebat Pulau di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dikejutkan dengan peristiwa yang melibatkan tindakan kekerasan seksual oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya yang berusia 16 tahun.
Biadab! Pria di Bengkulu 3 Kali Hamili Adik Kandung, Satu dari Anak yang Lahir Kini Berusia 2 Tahun
Tindakan yang jauh dari nilai-nilai kekeluargaan ini berulang kali dilakukan hingga menyebabkan adiknya mengalami tiga kali kehamilan dan dua kali keguguran.
Pelaku, seorang pemuda berusia 21 tahun dengan inisial KG, telah ditangkap oleh pihak berwajib di kediamannya tanpa memberikan perlawanan setelah kejadian ini terbuka ke ranah publik.
KG mengaku telah memulai rangkaian tindakannya yang keji sejak tahun 2021.
Korban, yang pertama kali hamil di tahun 2021, diketahui memiliki sifat yang sangat tertutup, tidak berbagi cerita mengenai penderitaannya kepada orang tua.
“Korban tidak terbuka mengenai apa yang telah dialaminya kepada orang tua, sehingga membuat mereka tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut,” ucap AKP Sinar Simanjuntak, Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong, dikutip Barak.id, Selasa (26/3/2024).
Tragisnya, salah satu dari anak yang lahir akibat perbuatan pelaku kini telah berusia dua tahun.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada kepolisian dengan dugaan pelaku adalah pacar korban, namun penyelidikan lebih lanjut mengarah pada KG sebagai pelaku sebenarnya.
KG telah mengancam akan membunuh adiknya jika ia berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Peristiwa ini terungkap saat korban, dengan inisial RI, dibawa ke puskesmas oleh orang tuanya karena mengalami sakit pada 17 Maret 2024 dan ditemukan bahwa dia kembali hamil.
Setelah korban melakukan aborsi, kasus ini dilaporkan oleh perangkat desa dan tim sosial ke pihak kepolisian.
Korban, yang sangat tertutup dan tidak berbicara kepada orang tuanya tentang apa yang terjadi, pertama kali hamil pada tahun 2021.
Baca Juga: Satu Keluarga Keracunan AC Mobil di Sumsel
Ini menunjukkan tingkat kecemasan dan ketakutan yang tinggi terhadap pelaku, yang bahkan mengancam akan membunuh jika perbuatannya terungkap.
“Korban tidak secara terbuka memberitahu orang tuanya, menyebabkan mereka tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” ungkap AKP Sinar Simanjuntak, Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong.
Tindakan pengguguran yang dilakukan korban pada bulan Maret 2024 memicu perangkat desa dan tim sosial untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk menangkap KG.
“Korban telah melakukan pengguguran, sebuah fakta yang kami ketahui baru-baru ini,” tambah AKP Sinar Simanjuntak. (*)