BARAK.ID – Petugas Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil menangkap seorang mantan anggota TNI AL berinisial WY, berusia 29 tahun, di Lampung Timur, karena terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan peredaran uang palsu.
Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI AL di Lampung Timur Ditangkap
Penangkapan tersebut merupakan puncak dari serangkaian investigasi yang dilakukan oleh aparat keamanan setempat, menyoroti keberanian dan dedikasi polisi dalam memerangi kriminalitas.
Kronologi penangkapan WY berawal dari insiden pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
WY terlibat dalam transaksi narkotika dan menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Situasi ini memicu keributan di lokasi transaksi, yang kemudian memungkinkan masyarakat setempat untuk mengamankan WY sebelum kedatangan aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar, menyatakan bahwa penangkapan WY adalah hasil dari reaksi cepat dan koordinasi yang efektif antara masyarakat dan polisi.
“Pengungkapan ini berawal dari peristiwa saat pelaku melakukan transaksi pembelian narkoba di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (24/3/2024) sore. Saat itu dalam transaksinya terjadi keributan karena pelaku ini menggunakan uang palsu,” kata Rizal, dikutip Barak.id, Rabu (27/3/2024) via detikCom.
Baca Juga: Tanggapan Gibran Soal Gugatan di MK: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak
Setelah diamankan oleh warga, WY selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jabung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku penjualan narkoba berhasil melarikan diri.
Pemeriksaan terhadap WY mengungkapkan bukti-bukti signifikan yang mendukung dakwaan terhadapnya, termasuk kepemilikan 34 lembar uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu, sebuah senjata api rakitan jenis revolver, beserta amunisinya, dan berbagai atribut milik TNI AL.
Rizal Muchtar juga mengungkapkan bahwa WY merupakan pecatan TNI AL sejak tahun 2017, informasi yang diperoleh dari pengakuan WY dan atribut militer yang ditemukan bersamanya.
WY kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. (*)