BARAK.ID – Tim Hunter Reborn Presisi dari Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa celurit. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian yang dilakukan pada Senin (22/1/2023) di dua lokasi yang terkenal rawan tawuran di Palembang.
Bawa Celurit, 2 Pelajar di Palembang Ditangkap Saat Persiapan Tawuran
Operasi yang berlangsung di jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I dan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini menghasilkan penangkapan total 12 remaja.
“Dari 12 remaja yang kami amankan, 10 di antaranya hanya terlibat secara pasif dan tidak membawa senjata tajam,” ujar Kompol Iwan Gunawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (23/1/2023).
Kedua remaja yang membawa celurit, K (17) dan B (18), harus menjalani proses hukum lebih lanjut karena pelanggaran serius ini.
Baca Juga: 8 Pengendara Motor Ditilang dalam Patroli Gabungan di Muara Enim
K, yang berasal dari Jalan Tembok Baru, Kelurahan 10 Ulu, ditangkap di lokasi Banten, sedangkan B dari Gandus, Palembang, ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Macan Lindungan.
“Karena mereka kedapatan membawa senjata tajam, keduanya kini harus menghadapi proses hukum,” tegas Kompol Iwan.
Atas perbuatan mereka, kedua remaja ini berpotensi dijerat dengan UU darurat No 12, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)