BARAK.ID – Sebuah kejadian tragis mengguncang kota Pacitan, Jawa Timur, ketika Ayu Findi Antika, seorang wanita, terbukti telah meracuni seorang remaja berusia 14 tahun, MRS, menggunakan kopi yang dicampur sianida.
Ayu Findi Antika Racuni Remaja Pakai Sianida, Upaya Menyelamatkan Reputasi Berujung pada Pembunuhan
Motif di balik tindakan tercela ini, seperti yang diungkap oleh Kepolisian Resor Pacitan, adalah upaya Ayu untuk menyembunyikan perbuatannya mencuri yang sebelumnya terbongkar oleh keluarga korban.
Pada Kamis, 1 Februari 2024, polisi resmi menetapkan Ayu sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Penyelidikan mengungkap bahwa Ayu sebelumnya telah ketahuan mencuri oleh ibu korban, yang menyebabkan keluarga tersebut kehilangan kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 32 juta.
Laporan polisi yang diajukan keluarga pada 4 Januari 2024 memicu serangkaian investigasi yang kemudian menunjukkan Ayu sebagai pelaku pencurian tersebut.
Bukti kuat yang memperkuat dugaan keterlibatan Ayu ditemukan dalam rekaman CCTV bank, yang menangkap momen ketika ia melakukan penarikan uang.
Dalam upaya untuk menghapus jejak dan mencegah terbongkarnya aksi pencuriannya, Ayu nekat merencanakan pembunuhan terhadap anggota keluarga korban, yang ironisnya berakhir pada kematian MRS, anak dari keluarga tersebut.
Pada pagi hari Jumat, 5 Januari 2024, Ayu melancarkan aksinya dengan menyusupkan racun sianida ke dalam kopi di rumah korban di Desa Sudimoro.
Kopi beracun itu, yang seharusnya diminum oleh ayah korban, secara tragis malah dikonsumsi oleh MRS yang sedang bersiap untuk berangkat sekolah.
Baca Juga: Mawardi Berseru Takbir dalam Duel Carok Maut demi Melindungi Hasan Tanjung
Pemeriksaan terhadap sisa kopi yang diminum korban mengkonfirmasi keberadaan sianida, sebagaimana diungkapkan oleh AKBP Agung Nugroho, Kapolresta Pacitan.
Lebih jauh, investigasi digital forensik pada handphone Ayu menemukan riwayat pembelian sianida secara online, memperkuat bukti dan motif di balik pembunuhan berencana ini.
Berdasarkan bukti, kesaksian, dan keterangan dari tersangka, Ayu Findi Antika kini dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)