PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Kota Pematang Siantar memasuki fase baru dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Sidang Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023), menjadi saksi atas langkah penting ini.
APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 Disahkan, Ini Rinciannya!
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, dalam pidatonya mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota dewan atas kontribusi mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2024. Beliau menekankan bahwa masukan dari DPRD telah menjadi bahan pertimbangan penting dalam penentuan kebijakan dan keputusan untuk pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar.
Dalam pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar, dr Susanti menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama: pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Jumlah target dari ketiga sumber pendapatan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kapolres Samosir Cari Korban Banjir Bandang yang Hilang
Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi fokus utama dalam rencana pendapatan daerah dalam APBD 2024. Hal ini telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar. Sementara itu, target dana transfer telah disesuaikan dengan informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Belanja daerah dalam APBD TA 2024 direncanakan untuk mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas. Pemerintah Kota Pematang Siantar berharap anggaran ini akan membawa peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penganggaran belanja daerah TA 2024 mengikuti prinsip “money follows program”, di mana anggaran dialokasikan hanya untuk program yang benar-benar bermanfaat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
Dengan pengesahan Ranperda APBD TA 2024 menjadi Peraturan Daerah, Wali Kota Pematang Siantar mengungkapkan harapan dan komitmen bersama untuk percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan. Ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan SKPD.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, Rancangan APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 telah disesuaikan. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.009.544.501.209,00, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp1.064.544.501.209,00, dengan defisit anggaran sebesar Rp55.000.000.000,00. Namun, dengan pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp55.000.000.000,00, defisit ini dapat ditutupi, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil.
Baca Juga: Langkah Kreatif Kapolres Simalungun Ajak Gen-Z Perangi Narkoba: Hadirkan Program ‘MUSTIKA’
Dalam penutupan sambutannya, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan ranperda. Beliau menyatakan komitmen untuk kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.
Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar juga diisi dengan penandatanganan pengesahan ranperda oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar, menandakan langkah baru bagi kota dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. (*)