PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Kota Pematang Siantar memasuki fase baru dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Sidang Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023), menjadi saksi atas langkah penting ini.
APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 Disahkan, Ini Rinciannya!
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, dalam pidatonya mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota dewan atas kontribusi mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2024. Beliau menekankan bahwa masukan dari DPRD telah menjadi bahan pertimbangan penting dalam penentuan kebijakan dan keputusan untuk pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan di Kota Pematang Siantar.
Dalam pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar, dr Susanti menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama: pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Jumlah target dari ketiga sumber pendapatan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kapolres Samosir Cari Korban Banjir Bandang yang Hilang
Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi fokus utama dalam rencana pendapatan daerah dalam APBD 2024. Hal ini telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar. Sementara itu, target dana transfer telah disesuaikan dengan informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Belanja daerah dalam APBD TA 2024 direncanakan untuk mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas. Pemerintah Kota Pematang Siantar berharap anggaran ini akan membawa peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penganggaran belanja daerah TA 2024 mengikuti prinsip “money follows program”, di mana anggaran dialokasikan hanya untuk program yang benar-benar bermanfaat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.