BANDUNG, BARAK.ID – Insiden menggemparkan terjadi di Bandung ketika Vissi El Alexandra (28), seorang dokter gigi profesional, mendapat ancaman pembunuhan yang terekam dan viral di media sosial.
Samuel Sunarya
Polisi Bandung berhasil menangkap pelaku yang dikenal dengan nama Samuel Sunarya, dengan tindakan keras setelah serangkaian investigasi dan tindakan pengejaran yang intensif.
Informasi dihimpun, sejak Senin (23/10/2023), media sosial diramaikan dengan video yang menunjukkan ancaman pembunuhan terhadap seorang dokter gigi.
Video tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram milik Vissi El Alexandra.
Dalam video tersebut, seorang pria tampak masuk ke sebuah ruangan dengan masker wajah dan kacamata hitam, sambil membawa sebuah pisau lipat.
Pelaku, yang belakangan diketahui sebagai Samuel Sunarya, kemudian bertemu dengan Vissi di salah satu lorong ruangan.
Meski belum jelas apa pemicu peristiwa tersebut, video memperlihatkan kedua individu tersebut terlibat dalam argumen yang memanas.
Pada tahapan akhir video, Sunarya tampak mengacungkan pisau lipatnya dalam ancaman langsung ke arah Vissi.
Menurut keterangan Vissi, insiden mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di Paskal 23, sebuah tempat populer di Bandung.
Menggali lebih dalam mengenai insiden ini, Vissi mengaku bahwa pelaku sebelumnya telah mengirimkan pesan ancaman melalui Instagram.
Tidak hanya itu, dalam momen yang menegangkan, Sunarya bahkan sempat menempelkan pisau lipat di leher Vissi sebelum akhirnya berhasil dipisahkan.
Respon cepat ditunjukkan oleh kepolisian setempat.
Dengan koordinasi dan informasi yang dikumpulkan, Polrestabes Bandung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
Proses penangkapan Sunarya tidak berjalan mulus.
Terjadi aksi pendobrakan saat upaya penangkapan, namun akhirnya Samuel Sunarya berhasil digelandang ke Mapolrestabes Bandung.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Agta.
Baca Juga: Ayu, Mama Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Memar, Jasad Tergantung di Pintu Rumah
Dengan bukti dan kesaksian yang ada, Sunarya kini dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
“Kami melakukan upaya paksa dalam penangkapan ini karena khawatir pelaku akan melakukan tindakan serupa atau bahkan melarikan diri,” tutup Kompol Agta. (*)