BARAK.ID – Video yang merekam aksi seorang pria yang mengamuk dan melempar batu ke sebuah toko ponsel karena merasa tidak diberi uang telah menjadi viral di media sosial. Insiden ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi Roni Abdi Preman di Deli Serdang Viral, Melempar Toko Ponsel karena Tidak Diberi Uang
Berdasarkan rekaman video viral, Selasa (9/1/2024), toko tersebut terletak di pinggir jalan. Dalam video tersebut, terlihat pelaku berada di seberang toko.
Tidak berlangsung lama, pelaku melempar batu ke arah toko ponsel, yang mengakibatkan etalase kacanya terkena. Di dalam toko, terlihat dua orang wanita yang tampak ketakutan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi di toko ponsel di Jalan Besar Petumbukan, Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, pada Senin (8/1/2024).
Raphael mengidentifikasi pelaku sebagai Roni Abdi (42) dan menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap.
Dalam penjelasannya, Raphael mengatakan bahwa lemparan batu itu menyentuh etalase kaca toko ponsel, dan pelaku juga mengancam akan membunuh para pekerja toko. Motifnya diduga karena pelaku kesal karena tidak diberi uang.
“Masih kita dalami (motifnya), keterangan korban bahwa pelaku sering meminta uang, dan biasa diberi. Untuk hari kejadian, tersangka tidak diberikan uang oleh korban, maka tersangka marah dan melempar toko korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Sahroni Babak Belur Diamuk Massa usai Gagal Curi Motor Penjual Durian di Jambi
Setelah mendapat informasi tentang kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Dusun I, Desa Tanjung Gusti.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang pelaku. Setelah ditangkap, Roni Abdi dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat diamankan dan digeledah petugas, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Galang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (*)