Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Politik
Yusril ihza mahendra klaim kpu tak langgar etik dalam pencalonan gibran di pilpres 2024, berdasarkan putusan mk dan prinsip kepastian hukum.

Yusril Ihza Mahendra klaim KPU tak langgar etik dalam pencalonan Gibran di Pilpres 2024, berdasarkan Putusan MK dan prinsip kepastian hukum.

Yusril Ihza Mahendra Klaim KPU Tak Langgar Etik dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Widya Sanari Author: Widya Sanari
25 Desember 2023 | 01:13 WIB
Rubrik: Politik

BARAK.ID – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak adanya pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Penegasan ini muncul sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), yang mulai bersidang pada Jumat, 22 Desember 2024.

Yusril Ihza Mahendra Klaim KPU Tak Langgar Etik dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Laporan tersebut menuding Komisioner KPU telah melanggar etik dengan memperbolehkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan, mengabaikan aturan usia minimal 40 tahun yang tertuang dalam PKPU. Namun, Yusril berpendapat bahwa KPU bergerak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024, yang menginterpretasikan usia capres dan cawapres bisa di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada.

Yusril menekankan bahwa keputusan MK, yang berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 bersifat final dan mengikat, telah mengubah norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, KPU bertindak sesuai dengan prinsip kepastian hukum, mengikuti Putusan MK yang lebih tinggi dari PKPU.

Menurut Yusril, tindakan KPU yang mengabaikan PKPU demi mengikuti Putusan MK justru menghindari pelanggaran etik. Jika KPU mengikuti PKPU dan mengabaikan Putusan MK, itu akan dianggap melanggar prinsip kepastian hukum sesuai dengan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017, yang bisa berujung pada pemecatan oleh DKPP.

Baca Juga: Program ‘KTP Sakti’ Ganjar Pranowo Cetak Kesan Positif dalam Kampanye di Majalengka

Yusril yakin DKPP akan menolak laporan tersebut karena KPU telah bertindak sesuai dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan Putusan MK. Dia juga menambahkan bahwa perkara etik berbeda dengan perkara hukum, dimana perkara etik hanya mengadili pelanggaran etik oleh komisioner KPU secara pribadi dan tidak berimplikasi pada pihak lain.

Dalam hal ini, Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini, demikian pula dengan tim pembela yang ditunjuk oleh pasangan calon tersebut. Yusril menambahkan bahwa Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam proses pemeriksaan pelanggaran etik. (*)

Tags: DKPPGibranKPUPelanggaran EtikPencalonan CawapresPilpres 2024Prabowo-GibranPrinsip Kepastian HukumPutusan MKYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait

Ganjar pranowo anggap suara prabowo-gibran 0 di semua daerah, menggugat hasil pilpres 2024 di mk.
Nasional

Ganjar Pranowo Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah

Author: Widya Sanari
26 Maret 2024 | 17:43 WIB

BARAK.ID - Ganjar Pranowo, bersama pasangannya Mahfud Md, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden 2024. Ganjar...

Read moreDetails
Gugatan diskualifikasi disampaikan rival prabowo-gibran. Gus miftah berikan tanggapan terhadap proses dan kritik tersebut.
Nasional

Gus Miftah Tanggapi Permintaan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Author: Widya Sanari
26 Maret 2024 | 17:21 WIB

BARAK.ID - Pascapemilihan presiden Indonesia 2024, permintaan diskualifikasi yang diajukan terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com