BARAK.ID – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak adanya pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Penegasan ini muncul sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), yang mulai bersidang pada Jumat, 22 Desember 2024.
Yusril Ihza Mahendra Klaim KPU Tak Langgar Etik dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Laporan tersebut menuding Komisioner KPU telah melanggar etik dengan memperbolehkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan, mengabaikan aturan usia minimal 40 tahun yang tertuang dalam PKPU. Namun, Yusril berpendapat bahwa KPU bergerak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024, yang menginterpretasikan usia capres dan cawapres bisa di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada.
Yusril menekankan bahwa keputusan MK, yang berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 bersifat final dan mengikat, telah mengubah norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, KPU bertindak sesuai dengan prinsip kepastian hukum, mengikuti Putusan MK yang lebih tinggi dari PKPU.
Menurut Yusril, tindakan KPU yang mengabaikan PKPU demi mengikuti Putusan MK justru menghindari pelanggaran etik. Jika KPU mengikuti PKPU dan mengabaikan Putusan MK, itu akan dianggap melanggar prinsip kepastian hukum sesuai dengan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017, yang bisa berujung pada pemecatan oleh DKPP.