Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Politik

Yusril Ihza Mahendra Klaim KPU Tak Langgar Etik dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Author: Widya Sanari
25 Desember 2023 | 01:13 WIB
Rubrik: Politik
Yusril ihza mahendra klaim kpu tak langgar etik dalam pencalonan gibran di pilpres 2024, berdasarkan putusan mk dan prinsip kepastian hukum.

Yusril Ihza Mahendra klaim KPU tak langgar etik dalam pencalonan Gibran di Pilpres 2024, berdasarkan Putusan MK dan prinsip kepastian hukum.

BARAK.ID – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak adanya pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Penegasan ini muncul sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), yang mulai bersidang pada Jumat, 22 Desember 2024.

Yusril Ihza Mahendra Klaim KPU Tak Langgar Etik dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Laporan tersebut menuding Komisioner KPU telah melanggar etik dengan memperbolehkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan, mengabaikan aturan usia minimal 40 tahun yang tertuang dalam PKPU. Namun, Yusril berpendapat bahwa KPU bergerak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024, yang menginterpretasikan usia capres dan cawapres bisa di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada.

Yusril menekankan bahwa keputusan MK, yang berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 bersifat final dan mengikat, telah mengubah norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, KPU bertindak sesuai dengan prinsip kepastian hukum, mengikuti Putusan MK yang lebih tinggi dari PKPU.

Menurut Yusril, tindakan KPU yang mengabaikan PKPU demi mengikuti Putusan MK justru menghindari pelanggaran etik. Jika KPU mengikuti PKPU dan mengabaikan Putusan MK, itu akan dianggap melanggar prinsip kepastian hukum sesuai dengan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017, yang bisa berujung pada pemecatan oleh DKPP.

Baca Juga: Program ‘KTP Sakti’ Ganjar Pranowo Cetak Kesan Positif dalam Kampanye di Majalengka

Yusril yakin DKPP akan menolak laporan tersebut karena KPU telah bertindak sesuai dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan Putusan MK. Dia juga menambahkan bahwa perkara etik berbeda dengan perkara hukum, dimana perkara etik hanya mengadili pelanggaran etik oleh komisioner KPU secara pribadi dan tidak berimplikasi pada pihak lain.

Dalam hal ini, Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini, demikian pula dengan tim pembela yang ditunjuk oleh pasangan calon tersebut. Yusril menambahkan bahwa Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam proses pemeriksaan pelanggaran etik. (*)

Tags: DKPPGibranKPUPelanggaran EtikPencalonan CawapresPilpres 2024Prabowo-GibranPrinsip Kepastian HukumPutusan MKYusril Ihza Mahendra

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com