BARAK.ID – Alphabet, induk perusahaan Google, telah setuju membayar denda sebesar US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun setelah terjerat dalam kasus monopoli. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 630 juta akan digunakan sebagai kompensasi untuk konsumen, sedangkan sisanya, US$ 70 juta, akan masuk ke kas negara.
Google Bagi-Bagi Duit
Kasus ini berawal dari laporan monopoli aplikasi yang dilakukan Google melalui Play Store di Amerika Serikat, yang dianggap merusak sistem kompetisi yang sehat.
Hasil dari persidangan ini mengarah pada perubahan signifikan dalam kebijakan Play Store, di mana Google akan memperbolehkan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif dan tidak lagi memaksakan sistem pembayaran mereka sebagai satu-satunya pilihan.
Baca Juga: Misteri Hilangnya MH370, Nelayan Australia Klaim Temukan Petunjuk Vital
Selain itu, Google juga diminta untuk mempermudah proses unduh aplikasi langsung dari situs pengembang, membebaskan pengguna untuk mengunduh aplikasi di luar Play Store.
Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa masalah hukum yang dihadapi Google, termasuk persidangan melawan Epic Games, di mana Google dinyatakan kalah.
Pengembang aplikasi game mobile telah menuduh Google mendapatkan keuntungan besar dari pengembang aplikasi dengan membebankan komisi tinggi pada setiap pembayaran item aplikasi melalui sistem mereka.
Baca Juga: Xiaomi Melangkah Maju dengan HyperOS, Menggantikan MIUI
Google juga menghadapi gugatan dari Departemen Kehakiman AS terkait pelanggaran hukum kompetisi mesin pencari dan iklan digital.
Kesepakatan terkait kasus monopoli Play Store ini sebenarnya telah ditetapkan sejak September lalu, namun baru diumumkan baru-baru ini.
Alphabet berkomitmen bahwa sistem operasi dan Play Store akan memberikan opsi lain bagi pengguna dan kompetitor, serta meningkatkan layanan Android dan toko aplikasinya. “Kami senang telah mencapai kesepakatan,” ujar perwakilan Google. (*)