BARAK.ID – Seorang warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, Heryanto, bersama dengan sejumlah perusahaan, mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap aturan perpajakan yang dirasakan memberatkan.
Heryanto Warga Siantar Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA Terkait Aturan Pajak
Gugatan ini tertuju pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut berkas permohonan yang diajukan, Heryanto dkk menilai bahwa keputusan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Mereka didukung oleh pengacara pajak, Cuaca Teger dan Shinta Dona Tarigan, dalam mengajukan gugatan ini.
Baca Juga: Program Mudik Gratis Nataru Sulteng, Pemprov Sediakan 12 Bus untuk Rute Palu-Kabupaten
Cuaca Teger, Jumat (22/12/2023), menyatakan bahwa aturan tersebut secara keliru melimpahkan kewenangan Dirjen Pajak ke jajaran birokrasi perpajakan dan dilihat sebagai pelanggaran terhadap berbagai ketentuan undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pengadilan Pajak, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keputusan Dirjen Pajak tersebut dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan banyak keputusan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang. Gugatan ini telah terdaftar dan sedang dalam proses di Mahkamah Agung. (*)