BARAK.ID – Pemerintah Kota Pematang Siantar diakui atas upayanya dalam melindungi hak asasi manusia dengan dianugerahi Penghargaan Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) Tahun 2022. Penghargaan prestisius ini disampaikan dalam sebuah seremoni di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Senin (18/12/2023), yang bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia.
Pematang Siantar Terima Penghargaan KKP Peduli HAM
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, menerima penghargaan tersebut dengan penuh kehormatan. Acara yang digelar di Jalan Putri Hijau No 4 Medan ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, menandakan pentingnya acara tersebut dalam agenda pemerintahan.
Ir Muhammad Armand Efendi Pohan, mewakili Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas upaya penegakan HAM. Beliau menekankan bahwa HAM adalah hak yang melekat sejak dalam kandungan dan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu aspek penting dari HAM yang harus dijaga.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, mengutarakan bahwa penghargaan ini merupakan bagian dari peringatan Hari HAM Sedunia dengan tema “Harmoni dalam Keberagaman”. Menurutnya, harmoni dan keberagaman adalah aspek penting yang harus dijaga demi memerangi diskriminasi dan intoleransi.
Baca Juga: Refleksi Sidak Kebutuhan Pokok di Pematang Siantar dalam Menjaga Stabilitas Pasar
Wali Kota Susanti, dalam responsnya, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Sumut atas pengakuan ini. Beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam memperbaiki layanan di berbagai sektor, khususnya dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Acara tersebut turut dihadiri oleh para wali kota dan bupati se-Provinsi Sumut, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumut, menegaskan komitmen bersama dalam memajukan dan memelihara hak asasi manusia di wilayah tersebut. (*)