SURABAYA, BARAK.ID – Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023), mulai menggelar sidang atas kasus penipuan yang melibatkan Susanto, pria lulusan SMA yang selama dua tahun berhasil menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dengan mengaku sebagai dokter. Selama periode itu, Susanto mendapat gaji Rp 7,5 juta per bulan.
Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, Susanto memanfaatkan lowongan pekerjaan untuk tenaga medis yang dikeluarkan oleh RS PHC pada April 2020 dengan mengajukan sejumlah dokumen palsu. “Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno,” ungkap Ugik.
Dokter Palsu Tipu RS Surabaya
Setelah lulus seleksi wawancara virtual, Susanto mulai bekerja di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak Juni 2020. Namun, aksinya terbongkar pada Mei 2023 saat PT PHC memerlukan sejumlah dokumen untuk perpanjangan kontrak Susanto.
Direktur Utama RS PHC, dr Sunardjo, memberikan klarifikasi terkait posisi Susanto. “Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC. Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif,” tegas Sunardjo.
Menanggapi hal ini, Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto, mengatakan tiga karyawan telah menerima sanksi terkait perekrutan Susanto. “Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC,” sebut Dadik.
Susanto, dalam sejarahnya, bukanlah pendatang baru dalam aksi penipuan. Imron Soewono, Corporate Secretary PT. PHC Surabaya, mengungkapkan bahwa Susanto adalah residivis dalam kasus serupa. “Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun,” jelas Imron.
Baca Juga: Viral Bocah Hilang Saat Maghrib di Bagan Batu, Ditemukan Berbau Aneh
Selain Surabaya, Susanto pernah beraksi di beberapa tempat lain, termasuk RS Gunung Sawo, RS Habibullah di Grobogan, Puskesmas Gabus, PMI Grobogan, dan RS Pahlawan Medical Center, Kandangan. Dari berbagai tindakan penipuannya, Susanto pernah mendekam di penjara selama 20 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Sugeng Subagyo, menambahkan catatan bahwa Susanto pernah bekerja di beberapa rumah sakit lainnya dan melakukan serangkaian aksi penipuan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur.
PT PHC telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan harapan agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang. “Kami punya tanggung jawab moral disini,” pungkas Imron Soewono.
Kasus Susanto menjadi peringatan bagi institusi kesehatan untuk meningkatkan ketelitian dalam proses perekrutan agar tidak menjadi korban aksi penipuan serupa di masa depan. (*)