BARAK.ID – TikTok Shop, yang sempat ditutup, kembali dibuka sebagai bagian dari kolaborasi antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok. Namun, kembalinya fitur ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan regulasi pemerintah Indonesia yang melarang integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.
Kembali Buka, TikTok Shop Masih Tak Sesuai Aturan
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, media sosial tidak boleh berfungsi sekaligus sebagai e-commerce. Kementerian Perdagangan menekankan bahwa harus ada pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa TikTok dan Tokopedia harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BTN Catat Kinerja Moncer, Laba Bersih Melonjak 70,40%
Dilansir Barak.id, Kamis (14/12/2023), saat ini, TikTok Shop belum memiliki izin untuk menyelenggarakan e-commerce dan hanya berstatus sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE. Kementerian mendesak TikTok Shop untuk mengajukan izin sebagai penyelenggara e-commerce sesuai Permendag 31 Tahun 2023.
Kemenkop UKM Angkat Bicara
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut menyuarakan kekhawatiran terhadap kembalinya TikTok Shop, terutama karena kegiatan belanja dan transaksi masih terjadi di platform media sosial TikTok. Staf Khusus MenKopUKM, Fiki Satari, mengekspresikan kekecewaannya atas situasi ini, menekankan larangan berjualan di media sosial sesuai regulasi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan dan penyesuaian teknologi terkait operasional TikTok Shop. Periode ini diharapkan memberikan kesempatan bagi TikTok Shop untuk menyelaraskan operasinya dengan regulasi yang ada.