Barak ID
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Bisnis
Tiktok shop dibuka kembali di indonesia, menimbulkan kontroversi karena melanggar aturan integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

TikTok Shop dibuka kembali di Indonesia, menimbulkan kontroversi karena melanggar aturan integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

Kembali Buka, TikTok Shop Masih Tak Sesuai Aturan?

Widya Sanari Author: Widya Sanari
14 Desember 2023 | 20:35 WIB
Rubrik: Bisnis

BARAK.ID – TikTok Shop, yang sempat ditutup, kembali dibuka sebagai bagian dari kolaborasi antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok. Namun, kembalinya fitur ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan regulasi pemerintah Indonesia yang melarang integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

Kembali Buka, TikTok Shop Masih Tak Sesuai Aturan

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, media sosial tidak boleh berfungsi sekaligus sebagai e-commerce. Kementerian Perdagangan menekankan bahwa harus ada pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa TikTok dan Tokopedia harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: BTN Catat Kinerja Moncer, Laba Bersih Melonjak 70,40%

Dilansir Barak.id, Kamis (14/12/2023), saat ini, TikTok Shop belum memiliki izin untuk menyelenggarakan e-commerce dan hanya berstatus sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE. Kementerian mendesak TikTok Shop untuk mengajukan izin sebagai penyelenggara e-commerce sesuai Permendag 31 Tahun 2023.

Kemenkop UKM Angkat Bicara

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut menyuarakan kekhawatiran terhadap kembalinya TikTok Shop, terutama karena kegiatan belanja dan transaksi masih terjadi di platform media sosial TikTok. Staf Khusus MenKopUKM, Fiki Satari, mengekspresikan kekecewaannya atas situasi ini, menekankan larangan berjualan di media sosial sesuai regulasi.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan dan penyesuaian teknologi terkait operasional TikTok Shop. Periode ini diharapkan memberikan kesempatan bagi TikTok Shop untuk menyelaraskan operasinya dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Kementerian PANRB Siapkan Rekrutmen ASN 2024, Fokus pada Guru, Tenaga Kesehatan, dan Talenta Digital

Permendag 31 Tahun 2023 memisahkan definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Regulasi tersebut mengatur perizinan untuk e-commerce, baik bagi pelaku usaha dalam maupun luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia, mengharuskan mereka memperoleh Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, demi melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia. (*)

Tags: Aturan Pemerintahe-commerceIzin PerdaganganKemenkop UKMKementerian PerdaganganKontroversiMedia SosialPermendag 31/2023TikTok ShopZulkifli Hasan

Berita Terkait

Polemik elaelo, medsos lokal pengganti twitter dinilai plagiat. Media sosial tersebut terkesan amatir dan tidak inovatif sama sekali.
Brand

Elaelo, Medsos Lokal Pengganti X (Twitter), Diduga Plagiat, Amatir dan Tidak Inovatif!

Author: Zainal
18 Juni 2024 | 03:02 WIB

BARAK.ID - Belum lama ini, media sosial (medsos) lokal Elaelo menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Elaelo, Medsos Lokal Pengganti...

Read moreDetails
Pemadaman listrik di sumatera utara pada selasa, 4 juni 2024, meluas dan berlangsung hingga lebih dari lima jam di beberapa daerah.
Regional

Pemadaman Listrik di Sumatera Utara, Warga ‘Merepet’ di Media Sosial PLN

Author: Rhiena Pondow
5 Juni 2024 | 05:35 WIB

BARAK.ID - Pada Selasa, 4 Juni 2024, wilayah Provinsi Sumatera Utara mengalami pemadaman listrik yang meluas dan berlangsung hingga lebih...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
Smartphone

Cerita dari Balik Layar Ponsel Warga Korea Utara

8 Juni 2025 | 02:19 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com