BARAK.ID – Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus pelemparan yang menyebabkan kematian IMP alias Irgi (16), warga Jalan Setia/Gang Jengkol Kelurahan Padang Matinggi, Labuhanbatu. Korban meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama 14 hari di RSUD Rantauprapat.
Pelaku Pelemparan Anak di Labuhanbatu Ditangkap, Korban Meninggal Dunia
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, mengumumkan penangkapan RP alias R (21), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, yang ditangkap di Dusun I Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/12/23) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Apri Kurniawan Bunuh Ibu Kandung di Asahan, Pernah Dipenjara dan Sering Konsumsi Narkoba
Tersangka kedua, AS alias K (25), ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal. Parlando menyatakan bahwa AS alias K sedang dalam perjalanan menuju Polres Labuhanbatu setelah penangkapannya.
Peristiwa pelemparan berawal pada 31 Oktober 2023, saat korban bersama teman-temannya mencari mesin air menggunakan sepeda motor. Konflik bermula dari ketidakpuasan kedua pelaku atas suara knalpot motor korban dan teman-temannya.
Kejar-kejaran terjadi, dan pada saat berpapasan, kedua pelaku melempar benda tajam yang mengenai mata korban, yang kemudian berujung pada kematian korban di rumah sakit.
Baca Juga: Aceh Menjadi Tuan Rumah Bagi 1.684 Pengungsi Rohingya
Parlando menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)