DELI SERDANG, BARAK.ID – Polresta Deliserdang membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana seumur hidup, berinisial SK, dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Dari pengungkapan ini, empat individu berhasil diamankan.
Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi, Kapolda Sumut, dalam konferensi pers yang diadakan Rabu ini, mengidentifikasi keempat tersangka sebagai Rony Julian, Amrullah, Vovi Selvia, dan Ismail. Penangkapan dilakukan di dua titik, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.
Polresta Deliserdang Sita Aset Miliaran
Rony Julian dan Amrullah, menurut Irjen Agung, berfungsi sebagai kurir, mendistribusikan narkoba ke beberapa kota, termasuk Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Sebelum didistribusikan, narkoba tersebut disimpan di sebuah gudang di Kota Medan.
Vovi Selvia, dalam jaringan ini, bekerja sebagai operator keuangan untuk narapidana SK dengan bantuan Ismail.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar dua kilogram sabu dan 4.470 butir pil yang mencakup happy five dan ekstasi. “Barang bukti ini adalah milik SK, yang diperoleh dari Kota Tanjungbalai,” ungkap Agung, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Polres Pematang Siantar Amankan Pawai Siswa SLB-C Santa Lusia
Dalam operasi ini, aset hasil kejahatan narkoba yang dimiliki SK juga berhasil disita. “Diantaranya dua mobil mewah, satu unit rumah senilai Rp3 miliar, dan uang tunai sebesar Rp1.015.000.000,” tambah Kapolda.
Keempat tersangka saat ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sedang mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba ini,” tutur Agung. (*)