BARAK.ID – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini dihebohkan dengan pernikahan antara dua wanita, CH (23) dari Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, dan AD (25) asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Menikah Sesama Jenis di Cianjur
Pasangan ini, yang bertemu melalui media sosial dan menjalin hubungan selama dua tahun, akhirnya menikah pada 28 November 2023, mengundang kecurigaan dan kehebohan di kalangan warga setempat.
Menurut Kepala Desa Pakuon, Abdullah, orang tua CH mulai curiga ketika AD, yang berpura-pura sebagai laki-laki, gagal menunjukkan identitas asli. “Awalnya, orang tua CH menolak pernikahan karena AD tidak bisa membuktikan identitasnya,” kata Abdullah.
Namun, setelah dua tahun, AD kembali dan berhasil meyakinkan mereka dengan klaim memiliki rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi.
Ketika kecurigaan orang tua CH muncul, mereka meminta AD menunjukkan identitas aslinya, yang kemudian terungkap bahwa AD adalah seorang wanita. Fakta ini terbongkar saat mediasi di kantor kecamatan, di mana identitas AD sebagai perempuan terkonfirmasi dari KTP-nya.
Baca Juga: Pernikahan Sesama Jenis Dua Wanita Gemparkan Cianjur, Terlanjur Naik Pelaminan
Kemudian terungkap bahwa AD telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga. Saat ini, AD tinggal di rumah seorang warga, sedangkan CH kembali ke rumah orang tuanya.
Keluarga CH merasa tertipu dengan pernikahan ini, terutama setelah mereka mengetahui kebenaran saat mengurus administrasi di KUA. Dayat, orang tua CH, mengungkapkan rasa kecewanya setelah mengetahui bahwa anaknya menikah dengan sesama jenis secara siri. Pernikahan ini menjadi perbincangan hangat di Desa Pakuon dan sekitarnya. (*)