BARAK.ID – Marco Karundeng, anggota Ormas Manguni Makasiouw yang diduga sebagai provokator dalam bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap oleh Tim Siber Polda Kalimantan Timur. Marco, yang sempat viral karena dituduh melarikan diri ke Kalimantan Timur, dikenal karena aksi provokasinya terhadap massa Aksi Bela Palestina.
Garang di Sosmed, Marco Karundeng Ciut Seperti ‘Ayam Sayur’ saat Ditangkap Tim Siber Polda Kaltim
Tim Siber Polda Kaltim, dipimpin oleh IPTU Sarlendra Satria Yudha, berhasil menemukan dan menangkap Marco di perairan Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram @polisi_indonesia pada 3 Desember 2023, penangkapan ini dilakukan setelah berhasil mendeteksi titik koordinat keberadaan Marco.
Provokasi Marco yang berujung pada penangkapannya bermula dari unggahan di media sosial. Akun Twitter @BSbukit membagikan tangkapan layar komentar Marco di Facebook yang bernada ancaman kekerasan. “Berarti sekarang, kita orang Minahasa akan menargetkan secara sembarang siapapun yang berjilbab dan memakai kopiah mau dipukul jika bertemu di jalan,” tulis Marco dalam komentar tersebut.
Penangkapan ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Beberapa menyindir sikap Marco yang kini terlihat ciut setelah ditangkap, dengan akun @abuazka8 berkomentar, “Banci amat, panglima adat emang boleh sepengecut itu.” Netizen lain, seperti @amarisrivai, menyampaikan bahwa kini teman-teman Marco tidak dapat membantunya, sementara @is_ganggas menyindir, “Dari manguni jadi mangut-mangut.”
Baca Juga: Polisi Tangkap Marco Karundeng, Provokator Kerusuhan Bitung dari Ormas Manguni
Reaksi lain datang dari akun @1its.me.ichaaa yang menyebut Marco seperti “ayam sayur” setelah ketangkap, sedangkan @pradana091 menyoroti sikap keras Marco di media sosial yang berubah setelah penangkapan. Sindiran lain datang dari @muhammadrifat_Sb yang menyebut Marco sebagai “pendekar kok kabur.”
Kejadian ini tidak hanya menyoroti aksi provokatif Marco, tetapi juga menunjukkan respons cepat dan efektif dari kepolisian dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.