PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, SpA, turut serta dalam upacara penandatanganan Naskah Komitmen Bersama dalam rangka menolak peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM). Acara ini berlangsung dengan khidmat di Aula Widya Satya Brata Polres Pematang Siantar, yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada hari Rabu, 03 September 2023, pukul 11.30 WIB.
Dalam pidatonya, dr. Susanti mengungkapkan pentingnya Naskah Komitmen Bersama ini sebagai salah satu langkah positif bagi Kota Pematang Siantar. Ia juga mengucapkan apresiasi atas inisiatif ini dan menekankan urgensi kerjasama dalam menangani peredaran narkoba.
Wali Kota Pematang Siantar
“Saya secara rutin menerima laporan tentang masalah narkoba yang menghantui Kota Pematang Siantar,” ujar dr. Susanti. Ia menambahkan bahwa dengan komitmen bersama ini, semua pihak harus bersatu demi tujuan bersama, termasuk memperkuat regulasi dalam perizinan THM di kota ini.
“Oleh karena itu, kita harus saling mendukung dan bersatu untuk menjadikan Kota Pematang Siantar bebas dari narkoba,” tegas dr. Susanti.
Sebelumnya, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Polda Sumatera Utara dan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI. Dalam arahannya, narkoba disebutkan sebagai kejahatan yang luar biasa, sehingga penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba harus dilakukan secara luar biasa.
“Kapolda Sumut telah memerintahkan agar dilakukan upaya apa pun dalam skala luar biasa. Pemerintah Kota dan elemen masyarakat harus bekerja bersama-sama untuk memberikan kontribusi yang signifikan kepada Kota Pematang Siantar,” kata Yogen.