BARAK.ID – Tiga orang pria di Padang, Sumatera Barat, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban, yang sempat disekap sebelum menjadi korban pencabulan, dilaporkan oleh orang tuanya.
3 Pria di Padang Ditangkap karena Cabuli Anak 9 Tahun yang Sempat Disekap
Ipda Yanti, Kasi Humas Polresta Padang, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku dengan inisial R (45), TG (35), dan D (40). Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapatkan informasi tentang tindakan tidak senonoh yang dialami anak mereka.
“Pelaku telah diamankan, dan saat ini kami tengah memeriksa ketiganya. Mereka diduga terlibat dalam penyekapan dan pencabulan bergiliran terhadap korban, yang masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung,” kata Yanti, Selasa (28/11/2023).
Yanti menjelaskan bahwa dugaan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu (19/11/2023) lalu. Pada saat itu, salah seorang dari pelaku, TG, mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Setibanya di dalam rumah, korban disekap dengan mengikat tangan dan kaki. Selain itu, mulut korban juga ditutup dengan lakban yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.
“Korban sempat berteriak, namun pelaku menamparnya dan menutup mulutnya dengan lakban. Di rumah inilah korban menjadi korban pencabulan yang dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku,” jelasnya.
Orang tua korban yang tidak menerima tindakan pencabulan yang dialami anak mereka segera membuat laporan ke Polresta Padang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Polisi: LP/B/816/XI/ 2023/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 November 2023.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, korban juga telah menjalani tes visum, meskipun hasilnya belum tersedia. Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk melengkapi keterangan korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. (*)