SUMATERA SELATAN, BARAK.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di Sumsel. Angka UMP ini ditetapkan sebesar Rp 3.456.874, mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dari UMP tahun 2023 yang berada pada angka Rp 3.404.177.
UMP Sumatera Selatan 2024 Cuma Naik Rp 52 Ribu dari Tahun Sebelumnya
Pengumuman ini disampaikan oleh Agus Fatoni dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Harper pada Selasa (21/11/2023). Ia menjelaskan bahwa UMP Sumatera Selatan 2024 ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada sebuah perusahaan. Selain itu, perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2024 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
Keputusan penetapan UMP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut, proses penetapan UMP harus mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Agus Fatoni menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan terkait UMP cukup sulit. Pemerintah hanya bisa berperan sebagai penengah dalam proses ini karena serikat pekerja dan pengusaha memiliki kepentingan masing-masing.
“Semua pihak harus dilindungi bersama, dan harus bekerja sama untuk menciptakan iklim yang kondusif di Sumatera Selatan. Biasanya, salah satu pihak akan merasa tidak puas, tetapi saya berharap kita bisa mencapai pemahaman bersama dan bekerja sama agar Sumatera Selatan dapat berkembang dengan baik,” ungkapnya.