BANGKA BELITUNG, BARAK.ID – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Angka UMP ini mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen, setara dengan Rp 141.521, lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP pada tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
UMP Bangka Belitung Tahun 2024 Naik 4,04 Persen
Dengan adanya kenaikan ini, UMP Babel tahun 2024 akan menjadi Rp 3.640.000, sedangkan pada tahun sebelumnya, UMP Babel berada pada angka Rp 3.498.479.
Penetapan besaran UMP ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, menjelaskan kenaikan UMP sebesar 4,04 persen ini merupakan hasil dari penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung, termasuk faktor inflasi dan indeks tertentu. Keputusan ini juga telah disusun berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Baca Juga: UMP DIY 2024 Naik Signifikan, Pekerja Mendapat Kabar Gembira
“(Penetapan ini) Sudah berdasarkan rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan dan juga telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP No 51 Tahun 2023. Kebijakan ini akan berlaku mulai dari bulan Januari 2024,” ungkap Elius Gani.
Meskipun UMP tahun 2024 mengalami kenaikan, perlu dicatat bahwa kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 7,5 persen. Ini berarti bahwa kenaikan UMP tahun 2024 merupakan setengah dari kenaikan yang diterapkan pada tahun 2023. (*)