SEMARANG, BARAK.ID – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan empat orang wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan. Para pelaku mengaku sebagai wartawan media “Siasat Kota”. Kelompok ini, terdiri dari Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29) dari Bekasi. Mereka melakukan aksinya dengan menargetkan korban di sekitar hotel di Semarang.
Wartawan Abal-Abal “Siasat Kota” Ditangkap di Semarang Atas Kasus Pemerasan
Menurut Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, aksi kelompok ini terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Mereka menghampiri korban dengan tuduhan perselingkuhan atau perzinaan dan mengancam akan mempublikasikan tindakan tersebut kecuali dibayar sejumlah uang.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp. 35 juta, setelah negosiasi dari permintaan awal pelaku sebesar Rp. 70 juta.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menambahkan bahwa korban menuruti permintaan tersebut karena khawatir reputasinya tercemar.
Herdyah Mayandanini, yang mengaku sebagai ketua komplotan, mengatakan bahwa mereka menargetkan orang-orang yang diduga ASN dengan pembagian tugas dalam tim.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Semarang bersama dengan barang bukti, termasuk mobil dan kartu pers palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Oknum Wartawan Media “Siasat Kota” Juga Pernah Peras PNS di Tahun 2012
Tahun 2012 lalu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta Timur, berinisial H, menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dari mingguan Siasat Kota dan Media Potensi.
Menurut AKBP Helmy Santika yang menjabat Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, masa itu, ketiga pelaku berinisial D, S, dan F telah berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.