JAMBI, BARAK.ID – Ari Setiawan (42), warga Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang baru saja keluar dari penjara, kembali ditangkap oleh polisi di depan Lapas Kelas II B Tebo.
Ari Setiawan Langsung Ditangkap Lagi Karena Penggelapan saat Baru Keluar dari Penjara
Penangkapan ini terkait dengan kasus penggelapan mobil yang terjadi pada 29 September 2021, di mana Ari menggadaikan mobil Xenia seharga Rp 30 juta, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron, Senin (13/11/2023), mengungkapkan bahwa penangkapan Ari dilakukan saat ia keluar dari Lapas Tebo. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menangkapnya tepat di depan pintu lapas.
Iptu Imron menjelaskan modus operandi Ari dalam melakukan penggelapan adalah dengan menyewa mobil korban kemudian menggadaikannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kendaraan yang digadaikan tersebut tidak ditemukan karena sudah berpindah tangan.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Desember 2022, ketika Ari sedang menjalani hukuman untuk kasus penggelapan mobil serupa. Ari divonis 2 tahun penjara dan saat mengajukan pembebasan bersyarat, ia langsung diamankan oleh polisi pada 31 Oktober 2023.
Imron juga menyebut bahwa pihak kepolisian sedang mencari pelaku lain dalam kasus ini, yang berinisial U, penadah mobil yang pertama.
Baca Juga: Salman Serang Lambok Pandiangan Hingga Tewas Karena Sakit Hati
Ari Setiawan, yang kini menjadi tersangka lagi, mengakui bahwa ia sudah mengetahui akan ditangkap lagi oleh polisi saat selesai mengajukan pembebasan bersyarat. Ia mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk modal usaha.
Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)