JAKARTA, BARAK.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya.
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexandar Marwata, membenarkan penetapan status tersangka ini, yang telah diresmikan sejak dua minggu lalu. Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha Helmut Hermawan, yang dikirim melalui YAR, asisten pribadinya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.
Sementara itu, Eddy Hiariej sendiri memiliki latar belakang yang cukup impresif di dunia hukum.
Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham di Kabinet Indonesia Maju periode 2020-2024, ia merupakan akademisi dengan gelar profesor dan spesialisasi dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).