SERDANG BEDAGAI, BARAK.ID – Polresta Deli Serdang berhasil menggulung pelaku kasus pencurian sepeda motor yang telah berulang kali terjadi di Sumatera Utara.
Pria Sergai Diringkus Setelah 26 Kali Beraksi dengan Modus Pacaran dan Sebar Video Mesum
Pelaku, Joni (33), warga Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap setelah diketahui telah melakukan 26 kali pencurian dengan modus operandi yang beragam, termasuk memanfaatkan kedekatan asmara dan ancaman penyebaran video asusila.
Kompol Wirhan Arif, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, mengungkapkan bahwa Joni menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Sumut. Sepeda motor hasil curiannya selalu dijual kepada Thohir Mahadi (43).
Modus yang digunakan Joni tidak hanya berpacaran tetapi juga berpura-pura memberikan pekerjaan kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video asusila.
Aksi terakhir Joni terjadi di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dengan korban yang baru saja dipacarinya.
Setelah menguasai kendaraan korban, Joni memanfaatkan momen ketika korban turun dari motor untuk masuk ke rumah seorang teman. Dia lantas membawa motor tersebut kabur dengan alasan akan mengisi bensin.
Korban yang tidak menaruh curiga, kemudian menyadari kehilangan kendaraannya dan menderita kerugian sebesar Rp 7,5 juta.
Laporan segera dibuat ke Polresta Deli Serdang yang bergerak cepat untuk menangkap Joni di Pasar VI Kelurahan Lubuk Pakam.
Baca Juga: Modus Beri Arahan, Pembina Pramuka Cabuli Siswi SMP di Batam
Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil menangkap Thohir di Kecamatan Perbaungan pada hari yang sama.
Dengan penangkapan ini, Polresta Deli Serdang tidak hanya mengamankan Joni tetapi juga barang bukti dan Thohir, komplotan dalam jaringan pencurian sepeda motor ini.
Kini kedua pelaku ditahan dan kasus tersebut terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah ada korban lain dari serangkaian tindak kejahatan ini. (*)