MEDAN, BARAK.ID – Dalam sebuah langkah besar melawan kejahatan narkotika, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan sejumlah besar narkoba yang terdiri dari 102,59 kilogram sabu dan 124,01 kilogram ganja. Barang bukti ini adalah hasil tangkapan dalam kurun waktu 80 hari operasi sejak Agustus hingga November 2023.
Polda Sumut Musnahkan Sabu dan Ganja Berjumlah Besar
Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Narkoba Polda Sumut, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari 43 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Dalam operasi tersebut, 65 tersangka berhasil diamankan. Beliau menegaskan bahwa sabu yang diamankan berasal dari Malaysia dan ditujukan untuk diedarkan di beberapa provinsi Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, dan Lombok.
Menurut Kombes Yemi, pemusnahan narkoba tersebut telah menyelamatkan sekitar 906.408 jiwa di Sumatera Utara dengan perhitungan satu gram sabu dapat mempengaruhi empat orang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik Bidang Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Sumut.
Sehari sebelumnya, sebuah operasi gabungan yang melibatkan Polda Sumut, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut telah menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan sarang judi dan peredaran narkoba di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumut, Mayjen TNI Mochammad Hasan, Pangdam I/BB, dan Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Kepala BNN Sumut. Dalam keterangan persnya, Irjen Pol Agung mengungkapkan bahwa Polda Sumut telah menangkap total 1.764 orang yang terdiri dari pengedar, bandar, serta pengguna narkoba yang menjadi target operasi.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang dan Jurnalis Tegaskan Kolaborasi Strategis Menjelang Pemilihan Umum
Irjen Pol Agung menekankan komitmen Polda Sumut dalam memerangi narkoba, menggambarkan kegiatan ini sebagai perlawanan terhadap pelanggaran hukum. “Kami akan terus memburu dan mengejar para bandar narkoba hingga ke pengadilan. Sementara itu, para pengguna kami dorong untuk mengikuti rehabilitasi,” tegasnya.
Pemusnahan narkoba oleh Polda Sumut ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi penyebaran narkotika di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pencegah bagi penyebaran narkoba di wilayah lain dan menandai kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia. (*)