TANGERANG, BARAK.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, telah berhasil mengamankan satu anggota dari kawanan pencuri mobil bak terbuka. Pencurian yang terjadi di Ruko Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diketahui dilakukan dengan metode pemaksaan menggunakan kunci T untuk membuka dan merusak kunci mobil.
Kejahatan Pencurian Mobil Bak Terbuka di Tangerang Terbongkar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memaparkan bahwa insiden pencurian tersebut berlangsung pada dini hari Minggu, 5 November, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, yang dikenali sebagai Evi Sulastri, melaporkan kehilangan kendaraannya jenis Mitsubishi L 300 yang terparkir di depan Ruko Metro Permata, Blok A2, Karang Mulya, setelah dicuri.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas patroli yang sedang melakukan pemantauan kewilayahan segera bergerak cepat. Berbekal informasi yang didapat, petugas mengidentifikasi keberadaan mobil korban yang tengah melintas di wilayah Kreo Selatan dan langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kombes Pol Zain pada Rabu, 8 November.
Dalam operasi pengejaran yang dilakukan, dua dari tiga pelaku berhasil meloloskan diri. Namun, menurut Kombes Pol Zain, identitas kedua pelaku telah berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Operasi Senyap Polsek Tajurhalang Bongkar Peredaran Obat Terlarang Modus Counter HP
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Zain menegaskan bahwa satu pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial US (31), dianggap sebagai otak dari serangkaian pencurian mobil bak terbuka. Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa mobil bak terbuka L300 dengan nomor polisi B 9287 BVT yang merupakan milik korban.
Tindakan pelaku ini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Kombes Pol Zain. (*)