DEPOK, BARAK.ID – Dalam serangkaian operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Depok, dua pelaku pencurian yang telah lama meresahkan warga berhasil diamankan.
Pencuri Beraksi Pakai Jimat Diringkus Polres Depok
Alex Candra Hutabalian (25) dan Saprudin (41) ditangkap karena terlibat dalam berbagai kasus pembobolan rumah di Depok, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Sukmajaya pada hari Rabu, 8 November 2023, Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa duo ini telah melakukan kejahatan mereka dengan menggunakan jimat untuk meningkatkan kepercayaan diri selama beraksi.
Menurut Kompol Hadi, kedua tersangka ini memiliki kebiasaan untuk beraksi dua hari sekali, dengan waktu yang bervariasi, namun selalu mengakhiri aksinya sebelum subuh tiba.
Pengungkapan ini muncul sebagai hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian setelah berbagai laporan pencurian yang diterima dari warga setempat.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku memiliki peran yang jelas dalam setiap aksi kejahatan mereka, dengan satu bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke rumah-rumah bertingkat dan yang lainnya membuka jendela dengan menggunakan obeng.
Dalam pemaparan lebih lanjut, Kompol Hadi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga seperti handphone dan laptop.
Pencurian tidak dilakukan pada rumah kosong, melainkan pada rumah yang dihuni, dimana kedua pelaku beraksi dengan hati-hati untuk menghindari kecurigaan. Selain di Depok, kedua pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian di wilayah Bojonggede.
Baca Juga: Brutal! Driver Ojek Online di Bali Aniaya Penumpang Wanita Hingga Viral
Kompol Margiyono, Kapolsek Sukmajaya, menambahkan bahwa aktivitas kedua pelaku telah membuat warga merasa tidak aman dan pihaknya merasa kesulitan mengatasi kejahatan yang terjadi hampir setiap malam antara bulan Agustus dan September.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Bojonggede dan Polsek Sukmajaya yang telah menyebar ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil menangkap mereka.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup lima unit laptop, lima unit handphone, dan dua obeng. Kini, dengan penangkapan ini, kepolisian berharap akan mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Depok dan sekitarnya. (*)