Barak ID
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • google news
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Berita Nasional
ASN dilarang melakukan pose foto tertentu untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, dengan sanksi disiplin yang ketat.

ASN dilarang melakukan pose foto tertentu untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, dengan sanksi disiplin yang ketat.

Catat! Ini Daftar Gaya Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Terancam Sanksi Berat Jika Dilanggar

Widya Sanari Widya Sanari
8 November 2023 | 19:36 WIB
in Nasional

JAKARTA, BARAK.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diberikan peringatan keras untuk menjaga netralitas mereka.

Daftar Gaya Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Sebagai tindakan pencegahan, Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan aturan khusus mengenai pose foto yang tidak diperbolehkan bagi ASN untuk menghindari penampilan dukungan politik tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan asas netralitas sebagai prinsip dasar bagi ASN dalam melaksanakan kebijakan dan manajemen ASN. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, juga menetapkan larangan terhadap pengambilan foto dengan pose yang dapat diinterpretasikan sebagai simbol atau atribut partai, yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan secara spesifik tentang sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar netralitas. ASN terbukti mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif, baik melalui kampanye, penggunaan fasilitas negara, atau kegiatan lain yang menunjukkan keberpihakan, akan dikenakan hukuman disiplin dari tingkat sedang hingga berat.

Sebagai bagian dari upaya memastikan netralitas, terdapat sembilan pose foto yang dianggap tabu bagi ASN. Pose- pose tersebut meliputi simbol-simbol yang sering dikaitkan dengan kampanye politik, seperti tangan berbentuk jari telunjuk atau angka satu, gaya metal, dan pose ‘saranghaeyo’ yang populer dari Korea Selatan.

ASN diperbolehkan mengambil foto tanpa menggunakan pose tangan yang terlarang tersebut, dengan alternatif seperti gaya tangan mengepal atau meletakkan tangan di dada.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Hormati Pemecatan Anwar Usman oleh MKMK

Bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, hukuman disiplin sedang hingga berat menanti, termasuk pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dari jabatan. Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan secara rinci tentang jenis dan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan.

Page 1 of 2
12Selanjutnya
Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)ASNFotoFoto ASNPemiluPose
Share68Tweet43SendShare

Baca Juga

Miris! Foto Iptu Rudiana hadiri perlombaan bulu tangkis beredar disaat keluarga tersangka-terdakwa menangis meminta keadilan dalam kasus Vina.
Peristiwa

Beredar Foto Iptu Rudiana Hadiri Perlombaan Bulu Tangkis Disaat Keluarga Tersangka-Terdakwa Menangis Meminta Keadilan

27 Juni 2024 | 03:50 WIB

BARAK.ID - Di tengah hiruk-pikuk kasus pembunuhan Vina di Cirebon, muncul berita mengejutkan yang membuat publik terhenyak. Beredar Foto Iptu...

Lebih Lengkap
Ria Ricis jadi sasaran pemerasan dan ancaman penyebaran foto dan video pribadinya, berpakaian minim dan tanpa hijab.
Seleb

Video Pakaian Minim dan Foto Selfie Tanpa Hijab Ria Ricis Jadi Sasaran Pemerasan

11 Juni 2024 | 05:06 WIB

BARAK.ID - Youtuber Ria Ricis, kini menjadi sorotan atas pengalaman pahit yang menimpanya. Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Jadi...

Lebih Lengkap
YouTuber Ria Ricis, melapor ke polisi pada Juni 2024 karena dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran foto dan video pribadinya.
Seleb

Ria Ricis Gusar, Foto-Video Pribadi Terancam Disebar, Pelaku Peras Rp 300 Juta

11 Juni 2024 | 04:51 WIB

BARAK.ID - Ria Ricis, seorang YouTuber, mengalami kejadian yang tak mengenakkan ketika dia mengaku menjadi korban pemerasan dan ancaman. Foto-Video...

Lebih Lengkap
Foto mirip Saka Tatal bersama kedua korban, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana (Eki), mencuat di media sosial.
Peristiwa

Ngaku Tak Kenal, Foto Mirip Saka Tatal Bersama Vina dan Eki Beredar di Sosmed, Warganet: Menyala Abangku!

22 Mei 2024 | 03:52 WIB

BARAK.ID - Kabar mengenai Saka Tatal, terdakwa kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana (Eki), kembali mencuat di...

Lebih Lengkap

Terpopuler

Slot

Pola Maxwin Gates of Olympus 1000: Pahami Mekanisme, Fitur dan Istilah-Istilahnya

14 Maret 2024 | 01:33 WIB
Peristiwa

Link Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial

3 Juni 2024 | 20:18 WIB
Peristiwa

Link Video Ibu Baju Oren “Mama Lagi Mau” Viral di TikTok, Mediafire, Instagram dan X

6 Juni 2024 | 02:54 WIB
Peristiwa

Setelah Anak Baju Biru, Kini Muncul Video Ibu Baju Oren: “Mama Lagi Mau”

6 Juni 2024 | 01:25 WIB
Peristiwa

Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi Full Beredar di Telegram, Polisi: Jangan Disebarluaskan!

5 Juni 2024 | 05:00 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Beredar Video Ibu Baju Oren ‘Minta Jatah’ ke Anaknya, Pratiwi Noviyanthi: Bantu Viralkan!

6 Juni 2024 | 02:12 WIB
Peristiwa

Link Nonton Video Ibu Baju Oren di Browser Yandex Tanpa VPN dan Bebas Tautan Penipuan

6 Juni 2024 | 04:29 WIB
Aplikasi

Cara Akses Video Ibu Baju Oren dan Anak Baju Biru Viral Gratis dengan Yandex Browser

6 Juni 2024 | 05:19 WIB
Aplikasi

Yandex Browser Sedang Viral, Nonton Link Video Jepang-Asia Tanpa Sensor dan Gratis Sampai Puas

11 Juni 2024 | 01:43 WIB

Berita Terbaru

Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
Smartphone

Cerita dari Balik Layar Ponsel Warga Korea Utara

8 Juni 2025 | 02:19 WIB
Finansial

Ketika Tangan Gelap Korea Utara Rampas Triliunan Rupiah…

8 Juni 2025 | 01:46 WIB
Smartphone

Ketika OnePlus 13s Hadir Membawa Sentuhan Kecerdasan Buatan

8 Juni 2025 | 01:31 WIB
Finansial

Aturan Baru OJK: 10 Persen Total Biaya Klaim Asuransi Kesehatan Harus Keluar dari Kantong Pribadi

8 Juni 2025 | 01:13 WIB
Investasi

Sejarah Bitcoin: Dari Seharga 1 Sen Hingga Senilai Jutaan Dolar

8 Juni 2025 | 00:56 WIB
Jejak

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Terbongkarnya Penipuan Berkedok Dukun dan Pembunuhan Berencana

27 Mei 2025 | 03:24 WIB
Finansial

QRIS Disalahgunakan untuk Deposit Judol, Praktik Masif di Berbagai Situs

26 Mei 2025 | 03:12 WIB
Finansial

Inilah Fitur, Fungsi, dan Manfaat QRIS yang Wajib Diketahui

26 Mei 2025 | 02:58 WIB
  • Kontak
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jl. Meranti Batu, Kahean, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Medan, Naga Pitu, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Asahan KM21, Pamatang Sahkuda, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Barak ID
  • Indeks
  • Berita
    • Peristiwa
    • People & Society
    • Politik
    • Regional
      • Kabupaten Simalungun
      • Pematang Siantar
    • Nasional
    • Dunia
    • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Sports
    • Badminton
    • Bola
    • MotoGP
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Media Sosial
    • Smartphone
    • Tablet
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jl. Meranti Batu, Kahean, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Medan, Naga Pitu, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jl. Asahan KM21, Pamatang Sahkuda, Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com