JAKARTA, BARAK.ID – Pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memicu perdebatan panas di ruang publik. Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang keabsahannya kini dipertanyakan akibat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Yusril Ihza Mahendra: Gibran Tetap Sah sebagai Cawapres
Banyak pihak menilai bahwa putusan MK yang melibatkan Anwar Usman dalam penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang menguntungkan Gibran, menjadi bermasalah. Namun, pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, mengambil pendirian tegas dengan menyatakan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, tidak terpengaruh oleh sanksi etik yang diterima Anwar Usman.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menekankan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk menilai substansi putusan MK. “Putusan pengadilan kerap dieksaminasi oleh para lawyers dan akademisi, namun nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” ucap Yusril, menambahkan bahwa hasil eksaminasi akademik tidak dapat menggugurkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca Juga: Yunarto Wijaya Anggap Proses Kandidatur Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Dangkal