SIMALUNGUN, BARAK.ID – Rumah warga di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (16/09/2023) dini hari lalu. Aksi nekat pelaku terjadi saat korban tengah terlelap, menyebabkan kerugian materiil hingga Rp 20.000.000.
Dua Spesialis Pencuri Gadget di Simalungun Berhasil Dibekuk Polisi
KBO Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait, menerangkan, kedua pelaku inisial IK dan AS berhasil diamankan oleh personel operasional Jatanras, Sat Reskrim Polres Simalungun pada Rabu (01/11/2023).
Penangkapan yang berlangsung cepat ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam dan kerja keras aparat kepolisian setempat. “Operasi yang kami lakukan berbasis pada laporan masyarakat dan investigasi intensif, yang membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku,” ujar Iptu Lumban Sirait.
Kronologi pencurian terungkap saat korban bersama keluarga pulang ke rumah setelah berobat dari Kota Pematang Siantar dan tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang tidak menaruh curiga, meletakkan beberapa barang elektronik berharga seperti handphone dan laptop di meja makan. Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut menemukan barang-barang tersebut telah raib.
Korban yang merasa kehilangan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Panei Tongah. Dengan cekatan, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, menjadi momen penentu setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar. Melalui operasi yang dirancang secara strategis, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku IR (31) dari dalam rumahnya.
Baca Juga: Jajaran Polres Simalungun Sita 3 Gram Narkoba dari 3 Tersangka di Bandar
Interogasi terhadap IR (31) berbuah pengakuan yang kemudian mengarah pada penangkapan rekan pelakunya, AS (28), di tempat yang berbeda. Dalam keterangan AS (28), diungkapkan proses pencurian yang mereka lakukan menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama barang bukti yang berhasil disita, termasuk handphone, jam tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Kepolisian menegaskan akan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)