SIMALUNGUN, BARAK.ID – Dalam upaya penegakan hukum yang berkesinambungan, jajaran Polres Simalungun telah menunjukkan dedikasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kegiatan razia yang digelar di tempat hiburan malam dan wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun terbukti efektif dengan penangkapan tiga pria yang didapati memiliki shabu-shabu seberat 3 gram, pada hari Minggu (29/10/2023).
Jajaran Polres Simalungun Sita 3 Gram Narkoba dari 3 Tersangka di Bandar
Plh Kasi Humas Polres Simalungun, Iptu Verry Jhonson Purba, mengonfirmasi operasi tersebut. “Kami dapat memastikan bahwa ketiga pria itu ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Polsek Perdagangan sebagai respons atas arahan dari Kapolres Simalungun untuk memerangi narkotika,” ujar Verry.
Kronologi penangkapan diungkap, di mana ketiga tersangka ditangkap dari rumah salah satu tersangka di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar. Dengan inisiatif cepat Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, dan tim Unit Reskrim, YP (25) dan rekannya Ri (21) dapat diamankan berkat laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba.
Penyelidikan berlanjut dengan pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan BC (46), alias Beben, di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada YP untuk dijual kembali. Barang bukti yang disita mencakup sembilan bungkus plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 3 gram serta satu bungkus tambahan berisi 0,38 gram dari zat yang sama.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan dan kasus ini telah diambil alih oleh Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Insiden ini menandai salah satu dari serangkaian operasi yang dijalankan oleh kepolisian setempat dalam rangka mengatasi masalah narkoba yang serius di wilayah tersebut.
Penangkapan ini juga menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam membasmi peredaran narkoba dan upaya mereka dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Keberhasilan operasi ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mengurangi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.
Operasi yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam penanganan kasus narkoba, di mana koordinasi dan kerjasama antar lembaga serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengapresiasi dukungan masyarakat dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Pesan Terakhir Fitria Sebelum Dibunuh Mertua di Pasuruan
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum yang telah dijalankan oleh Polres Simalungun dan menjadi simbol dari upaya konstan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari pengaruh narkotika. Selanjutnya, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan menjanjikan kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari perlindungan bagi mereka yang turut serta dalam memerangi kejahatan ini.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun semakin menegaskan posisinya dalam memerangi narkoba dan mengedepankan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun. Serangkaian operasi dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memastikan keberlangsungan masyarakat yang sehat dan terbebas dari narkoba. (*)