PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Sebuah upaya besar untuk memutus mata rantai narkotika telah dilakukan oleh Polres Pematang Siantar. Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Rudi S Panjaitan, sebuah razia mendalam terhadap dua lokasi kos yang berpotensi menjadi sarang peredaran gelap narkoba telah terlaksana.
Operasi Gerebek Kampung Narkoba Sasar Kos-kosan di Bukit Sofa Siantar
Razia yang dijuluki ‘Gerebek Kampung Narkoba’ (GKN) ini memfokuskan sasarannya pada Kos Debora II dan Deyah, yang terletak di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. GKN merupakan inisiatif dari kepolisian setempat sebagai bentuk konkrit dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pelaksanaan razia ini melibatkan koordinasi yang erat antara berbagai satuan dalam kepolisian. AKP Rudi Panjaitan didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU Ponijan Damanik dan Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Moses Butar Butar. Pasukan gabungan yang terlibat mencakup 11 personil Sat Resnarkoba, 5 personil Sat Reskrim, 4 dari Sat Intelkam, 4 dari Sat Samapta, 4 dari Sat Lantas, 2 anggota Sie Propam, 6 personil dari Polsek, 2 Polwan, dan juga 2 anggota BNNK Siantar.
AKP Rudi Panjaitan, pasca-operasi, menegaskan bahwa tujuan dari GKN adalah untuk mengurangi, bahkan jika memungkinkan, mengeliminasi peredaran narkoba dan penyalahgunaannya. Kepolisian, dengan kegiatan ini, menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin merajalela.
Menariknya, walaupun operasi ini didesain untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin berkubu di dalam kos-kosan tersebut, hasilnya menunjukkan tidak ditemukan barang bukti narkoba sama sekali. Selain itu, delapan orang yang ditemukan di lokasi tersebut telah menjalani test urine, yang semuanya menunjukkan hasil negatif.
Tidak adanya temuan narkoba maupun hasil positif dari test urine menunjukkan dua kemungkinan; yang pertama, bahwa inisiatif P4GN telah berhasil memainkan peranannya dalam menekan peredaran narkoba di area tersebut, atau kedua, bahwa individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba telah mengubah taktik dan lokasi untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
Pendekatan yang dilakukan Polres Pematang Siantar dalam operasi GKN ini adalah representasi dari penerapan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan melibatkan banyak unsur kepolisian dan lembaga terkait, operasi ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi antar-instansi merupakan faktor kunci dalam perang melawan narkoba.