TAPANULI UTARA, BARAK.ID – Sebuah operasi besar-besaran berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara di Komplek Pajak Tarutung, Kamis (26/10/2023). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggulung tiga pemuda yang tengah berpesta sabu di sebuah warung tersembunyi.
Pria Pesta Sabu Diringkus Polres Tapanuli Utara
Tiga pemuda yang berinisial LL (39), HH (32), dan BHS (40) tersebut bukanlah aktor utama di balik praktik ilegal ini.
Informasi yang didapatkan dari pemeriksaan ketiga pemuda tersebut mengarah ke seorang pria bernama Hendra Budiman Tambunan (41) yang berasal dari Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Diduga Dilempar dari Lantai 19 Apartemen
Dengan informasi yang akurat, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap HBT di rumah kontrakannya di Tarutung.
Saat penangkapan dilakukan pada Kamis (26/10) pukul 23.00 WIB, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba seberat 0,50 gram.
“Dari keterangan ketiga tersangka dan berita acara konfrontir, jelas bahwa HBT merupakan pemasok utama narkoba jenis sabu kepada mereka,” jelas Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, AKP M Agus Santoso, dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Gelar Pesta di Warung, Eh Menu Utamanya Sabu, 3 Pria Taput Kaku Saat Polisi Bilang Jangan Bergerak!
Masih dalam penyelidikan awal, Polres Tapanuli Utara terus berupaya untuk mengungkap asal muasal narkoba yang ditemukan di kediaman HBT. Sementara itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.
Dengan operasi ini, Polres Tapanuli Utara memperlihatkan komitmen dan determinasinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, guna mewujudkan Tapanuli Utara yang bebas dari narkoba. (*)