MANADO, BARAK.ID – Dalam sebuah operasi yang dipandu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Polresta Manado sukses menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Manado pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Polresta Manado Sita 31 Gram Sabu
Pukul 12.20 WITA, sebuah tim reserse narkoba mendapat laporan mengenai seorang pria berusia 52 tahun, HM Alias Hence, yang dituding sebagai pemilik dan pemegang sabu. Respons cepat dari tim tersebut bukan hanya menghasilkan penangkapan HM Alias Hence, tetapi juga pencegahan lebih lanjut terhadap peredaran narkotika di wilayah Manado.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi perusahaan di PT.Mex Barlian Dirgantara, yang berada di Jl. Walanda Maramis No.196, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Namun, informasi awal mengenai kegiatan ilegal ini datang dari Harsono Asnawi, seorang sopir berusia 34 tahun asal Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Keterangannya menjadi kunci dalam operasi besar-besaran ini.
Selama proses penangkapan, tim reserse narkoba berhasil menyita sebanyak 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 31 gram. Barang bukti yang signifikan ini ditemukan tersimpan dalam plastik bening, menunjukkan potensi besar distribusi di wilayah tersebut.
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim reserse narkoba, yang tanpa menunda segera bergerak ke tempat kejadian perkara. Dalam waktu singkat, HM Alias Hence diamankan bersama dengan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perdagangan narkotika.