PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Polsek Siantar Utara berhasil memediasi kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023. Proses mediasi tersebut berlangsung pada pukul 23.40 WIB di Mako Polsek Siantar Utara.
Unit Reskrim Polsek Siantar Utara
Kejadian bermula saat Nova Susianti Silalahi (21), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, menjadi korban penipuan saat membeli minyak goreng curah.
Pelaku, yang dikenali dengan inisial RS (37), berasal dari Desa Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Kota Lampung.
RS diduga telah berbuat curang dengan mengurangi timbangan minyak goreng yang dijual kepada Nova, sehingga korban mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp20 juta.
Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara dengan respons cepat langsung mengamankan pelaku.
Kejadian yang cukup menyita perhatian ini kemudian dibawa ke meja mediasi malam harinya untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi yang dilakukan menunjukkan komitmen Polsek Siantar Utara dalam mengedepankan pendekatan problem solving.
Dalam mediasi tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melibatkan jalur hukum.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penyesalan, pelaku menggantikan setengah dari total kerugian korban, yaitu sebesar Rp10 juta.
Dengan adanya kesepakatan ini, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara dan memaafkan pelaku.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Tingkatkan Keamanan Kawasan Wisata Parapat untuk Kepuasan Wisatawan
Keberhasilan pendekatan problem solving oleh Unit Reskrim Polsek Siantar Utara ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cara yang lebih damai dan konstruktif, sehingga kedua belah pihak dapat mendapatkan solusi yang adil.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa konflik dapat diselesaikan dengan dialog dan kesepakatan bersama, tanpa harus melalui jalur hukum yang bisa memakan waktu dan biaya lebih banyak. (*)