PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Maradu Hutapea (42), penyandang disabilitas sekaligus korban yang mengalami tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, kini bisa tersenyum lega.
Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Pelaku Kekerasan
Pasalnya, para pelaku telah diamankan polisi.
Peristiwa yang membuat Maradu trauma, terjadi pada Minggu (22/10/2023) pagi pukul 05.30 WIB, ini pun mendapatkan perhatian besar dari masyarakat lantaran videonya menjadi viral di media sosial.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengkonfirmasi bahwa korban yang merupakan warga Huta Imbaru, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tengah tertidur di teras toko karena lelah mencari barang bekas.
Baca Juga: Biadab! Penyandang Disabilitas di Pematang Siantar Jadi Korban Kekerasan dan Perampasan Uang
“Dua terduga pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja cepat tim,” kata AKBP Yogen dalam press release yang diadakan di Polres Pematang Siantar, Senin (23/10/2023).
Dijelaskan Kapolres, dua pelaku dengan inisial RJP (13) dan AR alias Raja (18), yang ditangkap, beraksi mendatangi korban, membangunkannya, dan mencoba mengambil uangnya sejumlah Rp 210.000.
Saat Hutapea berusaha mempertahankan uangnya, kedua pelaku memukuli dan menendangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu jaket hitam, satu celana jeans biru, satu topi warna abu-abu putih, satu kaos hitam, dan uang Rp. 2000.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jahtanras Sat Reskrim, IPDA Lizar Hamdani, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu malam terhadap RJP. Sementara AR alias Raja berhasil ditangkap pada Senin pagi.
Motif dari tindakan kejam tersebut adalah murni karena kedua pelaku ingin mengambil uang milik korban untuk kebutuhan hidup mereka.
“Ini murni kriminalitas. Mereka mengambil uang korban untuk kebutuhan mereka sehari-hari,” terang AKBP Yogen.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Pardamean Hutahean, KBO Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak, dan Plh Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu, Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut informasi, Hutapea adalah seorang penyandang disabilitas yang menghabiskan banyak waktunya di jalanan, membantu berjualan atau mencari barang bekas.
Meskipun hidup dalam kesulitan, Hutapea dikenal tidak pernah meminta-minta. Kapolres menambahkan bahwa korban telah dibawa ke RSU Djasemen Saragih untuk mendapatkan perawatan medis setelah insiden tersebut.
Baca Juga: Kronologi Penyandang Disabilitas di Pematang Siantar Dianiaya dan Dirampas Uangnya
Sebelumnya, berbagai reaksi muncul dari masyarakat, terutama setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial.
Dalam video, tampak kedua pelaku menganiaya Hutapea dengan cara menarik-narik dan bahkan menginjaknya.
Selain itu, mereka juga tampak berusaha keras mengambil sesuatu dari kantong korban.
Narasi video tersebut menginformasikan bahwa korban mengalami perampasan uang sejumlah Rp 200 ribuan. (*)