PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Pada Rapat Paripurna VIII di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar, Sabtu (21/10/2023).
Respon Wali Kota Pematang Siantar
Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Lambang Daerah.
Dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Susanti menyatakan bahwa Pemko Pematang Siantar telah melakukan langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Ini melibatkan ekstensifikasi, intensifikasi, digitalisasi, dan modernisasi sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Wali Kota juga mencatat bahwa satu kendala yang dihadapi adalah persepsi sebagian masyarakat bahwa pajak dan retribusi daerah adalah beban, bukan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Selanjutnya, Wali Kota menjelaskan bahwa rasionalisasi jumlah retribusi daerah bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang merupakan tanggung jawab Pemko Pematang Siantar.
Beberapa jenis retribusi, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah selanjutnya, akan dihapus dan dirasionalisasi agar tidak membebani masyarakat.
Pada pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dr. Susanti menyatakan bahwa Pemko Pematang Siantar proaktif dalam mewujudkan pembentukan Perda RTRW. Langkah-langkah yang diambil akan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PAN Persatuan Indonesia mendapat ucapan terima kasih dan apresiasi dari Susanti karena pemahaman mereka terhadap pentingnya otonomi daerah, khususnya dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tulang punggung dalam pembangunan daerah.