MEDAN, BARAK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan baru-baru ini mengungkap perkembangan mengenai kasus pemerkosaan yang menggemparkan publik.
Roby Pemerkosa Mahasiswi di Indekos Deli Serdang
Seorang mahasiswi berinisial N (18), yang merupakan mahasiswa semester satu di sebuah universitas terkemuka di Deliserdang, menjadi korban pemerkosaan. Kejadian tragis ini terjadi di kos-kosan tempat N tinggal, dan tersangka yang dituduh adalah tidak lain dari pemilik kos tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (20/10/2023), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, membeberkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Menurut keterangan, Roby (24), anak pemilik kos-kosan, kini tengah berada di bawah pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
“Tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian Pasal 285 KUHP, dan Pasal 6 huruf c tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Detail yang lebih mendalam tentang kasus ini menunjukkan bahwa korban saat ini masih dalam kondisi trauma dan mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian, bersama dengan beberapa instansi terkait, telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini serta memberikan dukungan psikologis kepada korban.