SUBANG, BARAK.ID – Setelah dua tahun menjadi misteri yang mendatangkan tekanan dari masyarakat dan warganet, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang mulai menemui titik terang.
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pada Selasa, 17 Oktober 2023, Polda Jabar telah menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu, keponakan korban Tuti Suhartini, sebagai tersangka setelah ia menyerahkan diri.
Tidak hanya Danu, Polda Jabar juga menetapkan empat individu lainnya yang semuanya merupakan kerabat dekat kedua korban, sebagai tersangka.
Di antaranya adalah Yosep Hidayah, suami Tuti dan ayah kandung dari Amelia Mustika Ratu, Mimin yang merupakan istri kedua Yosep, serta Arighi dan Abi, keduanya anak Mimin atau anak tiri Yosep.
Menurut informasi terakhir, Danu dan Yosep kini telah resmi ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari tim penyidik.