SUBANG, BARAK.ID – Kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Ciseuti, Kabupaten Subang pada tahun 2021 kini mendapatkan titik terang.
Yosep Pembunuh Istri dan Anaknya
Suami dan Ayah Korban Teridentifikasi Sebagai Tersangka Utama
Yosep Hidayah atau YH (55), yang pada awalnya berperan sebagai pihak yang berduka karena kehilangan istri dan anaknya, kini berubah status menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah M Ramdanu, yang merupakan keponakan korban, menyerahkan diri kepada Polda Jawa Barat pada 17 Oktober 2023. Menurut pengakuan Danu, YH diduga kuat sebagai dalang di balik pembunuhan Tuti, istrinya, dan Amelia Mustika Ratu, putrinya.
Melansir sumber dari KompasTV, Kombes Pol Surawan, Direskrimun Polda Jawa Barat, mengungkapkan, “Dari pengakuan Danu, kita berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini.”
Dalam pernyataan resminya pada 18 Oktober 2023, Surawan menyebut ada lima tersangka dalam kasus tragis ini, yaitu:
- M Ramdanu
- Yosep Hidayah
- Mimin, istri kedua YH
- Arighi Reksa Pratama, anak tiri YH
- Adi, anak tiri lainnya dari YH.
Dengan bukti yang kini terkumpul, kelima tersangka akan dihadapkan pada tuduhan sesuai dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman berat mulai dari kurungan 15 tahun penjara hingga hukuman mati.