LAMPUNG, BARAK.ID – Kasus yang menyeret oknum dosen, Suhardiansyah, bersama mahasiswi, Veni Oktaviana, menjadi sorotan nasional setelah dikabarkan keduanya dikeluarkan dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Cara Oknum Dosen Bawa Veni Oktaviana
Diduga berpacaran selama satu bulan, kedekatan mereka memunculkan kontroversi yang semakin memanas saat diberitakan bahwa mereka telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 6 kali.
Lokasi yang menjadi saksi bisu hubungan mereka adalah rumah Suhardiansyah yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame. Namun, rahasia hubungan tersebut terbongkar saat keduanya digerebek oleh warga pada Senin malam, 9 Oktober 2023. Ketua RT setempat, Norman, menjadi salah satu individu yang memainkan peran kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam wawancara eksklusif dengan Lampung TV pada Selasa, 17 Oktober 2023, Norman mengungkap kronologi dan detail dari penggerebekan tersebut. “Mulai ada laporan dari warga dua minggu yang lalu. Mereka mengatakan bahwa mereka melihat ada perempuan yang masuk ke rumah Suhardiansyah,” tuturnya. “Kami mulai curiga dan memantau rumah tersebut,” tambahnya.
Semakin intensifnya pengawasan menghasilkan temuan pada malam tertentu, saat Suhardiansyah dan Veni Oktaviana tertangkap oleh warga saat hendak meninggalkan kompleks perumahan. “Ketika kami menghentikan mobilnya di depan pos satpam, banyak warga yang tidak mengenali perempuan di mobil itu, padahal mereka tahu siapa istri Suhardiansyah,” papar Norman.
Baca Juga: Kronologi Skandal Dosen UIN Lampung Suhardiansyah dan Mahasiswi Veni Oktaviana Terbongkar
Situasi semakin tegang ketika warga menginterogasi keduanya. Mereka mengklaim telah menikah siri, namun setelah ditanyai lebih lanjut, klaim tersebut rupanya tidak benar. Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa Suhardiansyah tinggal sendiri di Bandar Lampung, sementara istri dan anaknya tinggal di Bengkulu.
Tidak lama setelah kejadian, pasangan ini langsung dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan terbaru, Polda Lampung memilih untuk membebaskan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana dengan alasan tidak ada laporan yang masuk terkait kasus ini. (*)