JAKARTA, BARAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil keputusan penting terkait permohonan uji materiil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ketua MK, Anwar Usmar, dalam sidang di Gedung MKRI, menyatakan tegas, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres
Kontroversi yang mengemuka sejak PSI mengajukan permohonan pada 9 Maret 2023 menyoroti Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui para wakilnya, seperti Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, PSI mendesak perubahan dalam batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Namun, keputusan tersebut ternyata tidak seragam di internal MK. Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah, menunjukkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam pertimbangan mereka.
Aspek menarik lain dari gugatan ini adalah keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, belakangan muncul dukungan dari beberapa pihak yang menginginkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Meski mendapat dukungan, Gibran sebelumnya mengungkapkan keberatannya dengan alasan usia.
Baca Juga: Wali Kota Solo Bangkitkan Semangat ‘Kebon Rojo’ di Taman Balekambang
Menanggapi putusan MK, Gibran, yang saat itu tengah dalam rapat, mengaku belum mendengar kabar tersebut. “Belum tahu putusannya, orang lagi rapat,” ucapnya saat dihubungi wartawan. Ketika seorang wartawan memberi tahu hasil keputusan MK, Gibran dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki tanggapan khusus mengenai hal tersebut. “Ya ndak papa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Saya nggak ngikuti lho, dari tadi kan rapat,” tutup Gibran.
Keputusan MK ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan bagi dinamika politik nasional, terutama terkait kontestasi pemilihan presiden mendatang. Dengan putusan ini, kemungkinan bagi individu di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres menjadi tertutup. Bagaimanapun, keputusan MK memastikan bahwa regulasi saat ini tetap berlaku dan batas usia minimal capres-cawapres tetap pada angka 40 tahun. (*)