JAKARTA, BARAK.ID – Penggerebekan Veni Oktaviana (VO), mahasiswi, dan Suhardiansyah, dosen UIN Raden Intan Lampung, oleh polisi dan warga mendapatkan sorotan dari pengacara terkenal, Hotman Paris. Dalam unggahannya di akun Instagram pribadi, Hotman mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut.
Legalitas Penggerebekan Mahasiswi VO dan Dosen Suhardiansyah
Ketika peristiwa tersebut terjadi, keduanya ditemukan berduaan di kamar dengan sejumlah barang pribadi. Namun, meskipun keduanya sempat digiring ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan, mereka kemudian dibebaskan.
Menurut Hotman Paris, dalam hukum, penggerebekan seharusnya memerlukan aduan dari pihak yang berhak, yaitu pasangan sah, bukan semata-mata atas dasar informasi dari warga.
Diberitakan sebelumnya, alasan penggerebekan berasal dari dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sebuah delik yang memerlukan aduan dari pihak ketiga. Namun, Desni Pratiwi, istri sah Suhardiansyah, diketahui tidak membuat laporan terkait insiden tersebut, meskipun saat itu berada di luar kota Bengkulu.
“Perzinahan adalah delik aduan! Jika tidak ada yang mengadu, apa dasar polisi untuk menggerebek atau memeriksa pasangan tersebut?” tulis Hotman Paris dalam unggahannya pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023.