BADUNG, BARAK.ID – Seorang tukang pijat refleksi di Kuta Utara, Badung, Bali, mendapati dirinya dalam permasalahan serius setelah ditangkap oleh pihak berwenang pada Selasa malam (3/10/2023). Pria tersebut, yang bernama Soni, ditahan atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang pelanggannya yang baru saja mengganti baju di tempatnya.
Pelanggan Baru Ganti Baju Diperkosa Tukang Pijat Refleksi
Peristiwa tragis ini dimulai ketika seorang gadis, yang akan kita sebut sebagai MPP untuk melindungi identitasnya, mencari perawatan pijat refleksi di “Soni Pijat Refleksi.” MPP telah merasa kesakitan pada kakinya dan telah diberikan rekomendasi oleh orang tuanya untuk mencari perawatan pijat refleksi.
Menurut Kapolres Badung, Kombes Pol Aris, peristiwa ini terjadi setelah MPP membeli obat di sebuah apotek di Jalan Tibung Sari, kawasan Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada hari Selasa sore. Setelah membeli obat, MPP datang ke tempat pijat Soni untuk mencari pengobatan untuk kakinya yang sakit.
“Korban (MPP) sempat mengalami sakit kaki dan sehari sebelumnya sudah menghubungi pelaku (Soni) melalui pencarian internet terkait pijat refleksi,” ungkap Aris saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Polres Badung, pada Kamis (5/10/2023).
Aris menjelaskan bahwa Soni mengarahkan MPP untuk membuka pakaian dan menggantinya dengan sehelai kain sebelum memulai sesi pijat. Namun, pada tahap ini, Soni secara tiba-tiba dan tidak terduga memutuskan untuk memerkosa MPP karena ia terangsang secara seksual.
Soni, seorang pria asal Jawa Tengah, telah berusaha untuk tetap tenang ketika polisi mengungkapkan kronologi pemerkosaan tersebut. Aris menegaskan bahwa Soni telah membuka jasa pijat refleksi selama hampir empat bulan, dan ia melayani pelanggan baik pria maupun wanita.
Lebih lanjut, Aris menguraikan bahwa proses pijat berlangsung seperti biasa pada awalnya. Namun, pada kasus ini, korban diminta untuk membuka pakaian dan diberikan sehelai kain untuk menutupi tubuhnya. Saat itulah, Soni kehilangan kendali atas nafsunya dan melakukan tindakan pemerkosaan.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memijat korban, lalu memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengannya. Motifnya, menurut pengakuan pelaku, adalah karena ia mengaku khilaf pada saat itu,” terang mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu.
MPP segera memberitahukan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Keluarga MPP dengan cepat melaporkan Soni ke Polres Badung pada pukul 20.00 Wita pada hari Selasa malam. Polisi segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pria berusia 32 tahun itu di tempat pijatnya.
Baca Juga: Sumenep Dihebohkan Kemunculan Api Misterius, Dua Rumah Terbakar
Saat ini, Soni menghadapi serangkaian tuntutan hukum yang serius, termasuk tuduhan pemerkosaan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang panjang jika terbukti bersalah. Polisi juga akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan bahwa keadilan ditegakkan.
Kepala Polres Badung, Kombes Pol. Aris, menekankan pentingnya melaporkan tindakan kejahatan seksual dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika mencari layanan pijat atau perawatan lainnya. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. (*)