JAKARTA, BARAK.ID – Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kini memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk mencairkan dana tersebut. Dana JHT ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan kredit.
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim JHT ini bukan lagi hak eksklusif bagi peserta yang telah resign atau mencapai usia pensiun. Peserta yang masih aktif bekerja pun kini memiliki akses untuk melakukan pencairan sebagian dana JHT mereka, baik sebesar 10% atau bahkan hingga 30%. Dana JHT sebesar 30% tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah.
Namun, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk bisa melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang dijelaskan dalam situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah kriteria yang perlu dipenuhi:
Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)