JEMBER, BARAK.ID – Pagi hari di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember menjadi saksi bisu atas peristiwa pencurian motor milik anggota Polsek Sumberbaru, Pak Susanto, yang saat itu tengah menunaikan Salat Subuh berjamaah di Masjid Roudlotul Muttaqin.
Motor Polisi Digasak Maling
Pencurian tersebut, yang terjadi Kamis, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 04.15 WIB, berhasil terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar masjid. Dari rekaman berdurasi 33 detik tersebut, terlihat sosok pelaku yang tampak santai mengamati keadaan, mengenakan jaket kulit berwarna hitam gelap, peci hitam, serta bersarung.
“Dari rekaman CCTV, pelaku tampak duduk di emperan masjid, namun tidak masuk ke dalam. Ia tampak mengamati, mungkin menunggu momen yang tepat untuk bertindak,” kata Wakil Ketua Takmir Masjid Roudlotul Muttaqin, Sugeng Hernanto.
Menurut rekaman CCTV, saat jemaah Salat Subuh berada pada rakaat kedua, khususnya saat doa qunut, pelaku bergerak cepat. Dengan gerakan profesional, pelaku mengangkat standar motor dan segera membawa motor tersebut ke arah jalan raya tanpa kecurigaan.
“Perilaku si pencuri awalnya tidak mencurigakan. Dengan sarung dan peci, ia seolah-olah hendak menunaikan Salat Subuh juga. Namun, yang mengejutkan adalah motor tersebut tidak dikunci setir, sehingga memudahkan pelaku untuk membawanya pergi,” tambah Sugeng.
Menyikapi kejadian tersebut, Sugeng meminta jemaah untuk selalu waspada dan menambahkan pengamanan pada kendaraan mereka. “Kami menghimbau jemaah untuk memasang kunci ganda agar lebih aman,” ujarnya.
Kejadian ini juga menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin motor milik anggota polisi bisa begitu saja dicuri. Sugeng mengungkapkan rasa herannya, “Kami sempat terkejut mengetahui bahwa korban adalah seorang polisi. Namun, apapun profesi seseorang, kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati,” katanya.
Sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan pelaku. Namun, dengan adanya rekaman CCTV yang jelas, diharapkan pelaku segera bisa ditemukan dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)