JAKARTA, BARAK.ID – Batas waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023, yang semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil menyusul kendala teknis pada website SSCASN yang sempat mengalami gangguan.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang
Dalam siaran persnya, BKN mengonfirmasi bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK diperpanjang hingga Selasa, 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Pernyataan resmi BKN menyebut, “Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak pada gangguan portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, maka dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi tersebut.”
Surat resmi tersebut juga menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini tidak hanya berlaku bagi calon CPNS, tetapi juga bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 pun mengalami penyesuaian terkait hal ini.
Diharapkan dengan adanya tambahan waktu pendaftaran ini, pelamar yang sebelumnya belum sempat menyelesaikan proses pendaftaran dapat memanfaatkannya dengan optimal. BKN juga berharap agar pelamar dapat lebih teliti dan hati-hati dalam mengisi form pendaftaran guna menghindari kesalahan.
Data yang diterima menunjukkan bahwa sebelum website SSCASN mengalami gangguan, sejumlah 39% pelamar CPNS belum menyelesaikan pendaftaran pada halaman resume. Sementara untuk formasi PPPK, data menunjukkan 31% untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan 10% untuk PPPK Guru belum menyelesaikan proses pendaftaran mereka. Formasi PPPK Teknis mencatat angka tertinggi dengan 51% pelamar yang belum menuntaskan pendaftarannya.