Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Peristiwa

Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka, Kepolisian Didorong untuk Gunakan Pasal Pembunuhan

Author: Rini Yosi
7 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Rubrik: Peristiwa
Gregorius ronald tannur, didorong untuk mendapatkan pasal pembunuhan, sebagai tersangka utama dalam kasus dini sera afrianti.

Gregorius Ronald Tannur, didorong untuk mendapatkan pasal pembunuhan, sebagai tersangka utama dalam kasus Dini Sera Afrianti.

SURABAYA, BARAK.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, dikenal juga sebagai Andini.

Pasal Pembunuhan Untuk Gregorius Ronald Tannur

Gregorius, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, awalnya dijerat dengan pasal 351 dan 358 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Gregorius Ronald Tannur Tersangka

Namun, perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan adanya dorongan untuk penerapan hukuman yang lebih berat. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyerukan agar kepolisian mempertimbangkan untuk menggunakan pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan pasal-pasal penganiayaan.

“Halo kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” kata Hotman Paris, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Barak.id, Sabtu (7/10/2023).

Alasan utama dari usulan tersebut adalah adanya jeda waktu yang cukup panjang antara saat terjadinya pertengkaran antara Ronald Tannur dan Andini hingga penganiayaan berlanjut dengan tindakan fisik ekstrim. Menurut Hotman Paris, pertimbangan jeda waktu tersebut penting untuk menentukan tingkat kesadaran dan niat tersangka.

Baca Juga: Kekerasan Dilakukan Gregorius Ronald Tannur Pada Dini Sera Afrianti Terinspirasi Dari Sebuah Game?

“Kenapa pasal 388 perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan, mulai dari tangan kosong, kemudian memukul pakai botol, dan dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?” tanya Hotman Paris dalam unggahannya. Menurutnya, jika ada jeda waktu atau eskalasi penganiayaan hingga sejauh itu, hal tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki kesadaran penuh bahwa tindakannya mungkin akan mengakibatkan kematian.

Sebagai informasi, insiden tragis ini bermula saat Ronald Tannur menganiaya Andini dengan memukulnya menggunakan botol tequila sebanyak dua kali, kemudian mendorongnya, melindas, hingga menyeretnya dengan mobil sejauh lima meter. (*)

Tags: Anak Anggota DPRAndiniDini Sera AfriantiEdward TannurGregoriusGregorius Ronald TannurHotman Paris HutapeaKapolresKepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)Pasal 338 KUHPPenganiayaanPolrestabes SurabayaSurabaya

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com